Cara Jepang Mengharamkan Rokok
15 Mei, 2011 at 22:29 7 komentar
Disadur dari Blog http://samudro.wordpress.com/
Informasi tentang cara Pemerintah Jepang dalam “mengharamkan” rokok di negaranya. Tidak perlu pake MUJ (Majelis Ulama Jepang).
Ini menunjukkan bentuk kepedulian Jepang akan kesehatan dan kenyamanan warganya.
* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan ongkos angkot, taksi, dll menjadi naik toh? (Di Jepang ada angkot ga ya?)
* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di Bandung kan, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.
* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini.
* Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.
* Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kita biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
* Tempat-tempat merokok disediakan bagi perokok hampir di pusat-pusat kota
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 ribu di tempat!
* Awal 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.
Semua karena pemerintah peduli kepada warganya. Seharusnya indonesia juga nih…. melakukan ini.
Entry filed under: Berita Lingkungan Lokal. Tags: larangan merokok, stop merokok.
7 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1. gobzip | 18 Mei, 2011 pukul 08:09
Karena pemerintah Indonesia tak kunjung peduli perokok,
aku pilih berhenti merokok saja.
(sapa yang peduli? … ha ha ha .. )
2. Eni iswanti | 25 Mei, 2011 pukul 11:13
Wah setuju banget klw negara kita pakai cara jitu seperti itu. Jangan sedikit2 MUI angkat bicara, ,,,,
3. Blog Motivasi | 7 Juli, 2011 pukul 18:45
jepang memang oke
4. Fuad Baradja | 9 Juli, 2011 pukul 06:32
Bila anda perokok dan punya keinginan untuk berhenti , kami bisa membantu anda dengan terapi yang menggunakan metode SEFT yang terbukti sangat efektif.
Silahkan sms saja ke 0811866411 , Kami akan segera menghubungi anda untuk menjelaskannya.
(Fuad Baradja)
5. Eka Azzahra | 19 Oktober, 2012 pukul 02:34
Reblogged this on Eka's Voyage and commented:
Walaupun perintah agama udah ngasih larangan keras untuk rokok. Tapi tetap aja gak di pedulikan. Mungkin ini bisa jadi cara alternatif untuk mereka yang masih aja bandel. Ckckck. Semoga Indonesia bisa menerapkan langkah yang sama.
6. cepat hamil | 12 Januari, 2013 pukul 00:20
Indonesia mau mengharamkan rokok sayang kali ya?.. so negara akan kehilangan pemasukan besar dari pajak roko dan tembakau
7. vanduber | 6 Februari, 2013 pukul 13:40
wah boleh juga nih di terapin di indonesia, biar para perokoknya juga pada kapok. great post.
Konsultan Pajak