Aturan Pengawalan dan lampu isyarat kendaraan di jalan umum
11 November, 2013 at 12:17 1 komentar
Di banyak jalan di Indonesia, kemacetan adalah hal yang lumrah. Baik naik mobil atau motor, tentunya kena macet pasti membuang waktu, membuang bensin dan memerlukan kesabaran agar tidak berkendara agresif yang dapat membahayakan orang lain.
Dalam resep berkendara hijau, tentunya macet tidak masuk hitungan karena jalan macet itu sangat boros. Kerugian masyarakat akibat mace saja mencapai trilyunan.
Tapi seringnya, kita sedang macet, orang lain malah pakai pengawalan kendaraan oleh polisi atau hanya mobil “biasa” yang dipasangkan lampu biru-biru dengan sirene. Polisi pun seringnya membiarkan saja.
Kita sebal, tetapi kebanyakan terintimidasi dan akhirnya minggir juga. Bagaimana sih aturannya? Mari kita lihat satu per satu agar lain kali lebih percaya diri saat terintimidasi mobil-mobil tersebut.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Tentang URUTAN WAJIB MENDAHULUKAN
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Tentang SIRENE
Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993 , tentang Prasarana dan Lalu lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan Jenazah yang sedang megangkut Jenazah.
- Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Tentang LAMPU ISYARAT
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tentang Kendaraan dan Pengemudi:
Pasal 66 disebutkan: Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
- Petugas penegak hukum tertentu.
- Dinas Pemadam Kebakaran.
- Penangulangan Bencana.
- Ambulans.
- Unit Palang Merah.
- Mobil Jenazah.
Dan Pasal 67, disebutkan : Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
- Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
- Untuk Menderek Kendaraan.
- Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
- Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
- Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Jadi, kalau anda sekarang diintimidasi dengan bunyi-bunyi sirene dan lampu isyarat, lihat dulu kendaraan apa yang akan lewat. Kalau memang salah satu dari di atas, maka anda harus patuh dan memberi jalan. Kalau hanya mobil swasta di luar daftar tersebut, maka anda punya hak untuk tidak memberikan jalan. Siapkan saja print Peraturan Pemerintah tersebut yaitu no 43 dan 44 sebagai bukti aturannya (bisa disiapkan dalam mobil).
Semoga berguna agara semua pemakai jalan bisa saling menghargai.
Referensi:
Peraturan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tentang Kendaraan dan Pengemudi
- http://www.tmcmetro.com/news/2011/02/peraturan-mengenai-penggunaan-sirine-dan-lampu-rotator-pada-kendaraan-
Entry filed under: Hemat Di Jalan. Tags: foraider, lalu lintas, peraturan, voorider.
1 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1. d4niadi@yahoo.co.id | 2 Mei, 2016 pukul 10:04
mohon koreksi untuk penggunaan lampu isyarat pada kendaraan